Polisi Tetapkan Pria asal Bekasi Tersangka Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial AWR sebagai tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI Praka Supriyadi. Tersangka sempat melarikan diri saat diburu petugas.
"Adapun identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
Wira mengatakan tersangka hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Diketahui, Anggota Pomdam III Praka Supriyadi ditemukan bersimbah darah di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). Warga yang menemukan Praka Supriyadi sempat mengira korban kecelakaan.
Setelah dibantu petugas, Praka Supriyadi meminta dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong usai mendapatkan penanganan RSUD Kota Bekasi.
Editor: Faieq Hidayat