Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tidur Gagalkan Penjambretan di Tambora

Minggu, 15 November 2020 - 08:10:00 WIB
Polisi Tidur Gagalkan Penjambretan di Tambora
Aksi dua pelaku jambret di Tambora gagal usai keduanya menghajar polisi tidur dengan sepeda motor saat melarikan diri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah petualangan jambret spesialis ponsel yang kerap meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat. Pelaku bernama Wahyu Din Akbar (24) dan Hasan Hanafi (22) diringkus usai tersungkur karena polisi tidur.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan polisi memburu keduanya usai korban bernama Gandi Aria (24) melaporkan penjambretan ponselnya. Kedua pelaku berhasil diidentifikasi di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020).

"Saat didatangi polisi keduanya berusaha melarikan diri," Faruk di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Aksi kejar-kejaran antara polisi, korban dan pelaku terjadi selama beberapa menit. Korban yang ketakutan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun keduanya tersungkur usai menghajar polisi tidur.

Keduanya lantas tak berkutik. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Tambora bersama dengan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan.

“Saat diperiksa keduanya mengaku sering beraksi di Tambora,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin.

Kini mereka terancam hukuman penjaran tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut