Polisi Tidur Gagalkan Penjambretan di Tambora
JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah petualangan jambret spesialis ponsel yang kerap meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat. Pelaku bernama Wahyu Din Akbar (24) dan Hasan Hanafi (22) diringkus usai tersungkur karena polisi tidur.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan polisi memburu keduanya usai korban bernama Gandi Aria (24) melaporkan penjambretan ponselnya. Kedua pelaku berhasil diidentifikasi di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020).
"Saat didatangi polisi keduanya berusaha melarikan diri," Faruk di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Aksi kejar-kejaran antara polisi, korban dan pelaku terjadi selama beberapa menit. Korban yang ketakutan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun keduanya tersungkur usai menghajar polisi tidur.
Keduanya lantas tak berkutik. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Tambora bersama dengan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan.
“Saat diperiksa keduanya mengaku sering beraksi di Tambora,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin.
Kini mereka terancam hukuman penjaran tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Editor: Rizal Bomantama