Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan di Ruas Tol Tangerang-Merak

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:09:00 WIB
Polisi Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan di Ruas Tol Tangerang-Merak
Patroli kendaraan ODOL (foto: Polda Banten)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi melakukan patroli guna menindak kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di ruas jalan Tol Merak-Tangerang. Patroli ini adalah langkah guna mewujudkan Indonesia bebas dari ODOL 2023 mendatang.

Patroli dilakukan petugas gabungan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi, menjelaskan dalam patroli ini sebanyak 130 kendaraan ODOL telah ditindak.

“Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL, sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/2/2022).

Tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan ODOL yakni berupa teguran maupun tindak tilang. Untuk bulan Maret mendatang, pelaksanaan patroli akan lebih dipertegas lagi khususnya terkait sanksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut