Polisi Tingkatkan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status hukum AG pacar Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhada David (17). Sebelumnya AG yang berusia 15 tahun masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Peningkatan status itu, kata Hengki, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan karena dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata dia
Editor: Rizky Agustian