Polisi Ungkap Industri Rumahan Produksi 185 Kg Tembakau Sintetis, 9 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus home industri atau industri rumahan tembakau sintetis sebanyak 185 kg di kawasan Bogor. Dari pengungkapan itu, sembilang orang pelaku diciduk polisi dan lima orang lainnya tengah diburu polisi.
"Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus home industri tembakau sintetis sebanyak 185 kg lebih di kawasan Bogor. Total ada 9 orang tersangka yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya, yang mana Polres menangkap empat pelaku dan mengamankan bukti tembakau sintetis sebanyak 6 kg di kawasan Pandeglang, Banten. Pada pengungkapan kali ini, ada 9 orang pelaku yang diciduk berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M.
"Dari 9 orang yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO yang masih dilakukan pengejaran, diantaranya berinisial G dan PW selaku otaknya," tuturnya.
Para pelaku tersebut, tambahnya, diciduk polisi di kawasan Gunung Putri dan Cilebut, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 30 Mei 2021 kemarin. Sembilan orang pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq