Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Industri Rumahan Produksi 185 Kg Tembakau Sintetis, 9 Orang Ditangkap

Senin, 31 Mei 2021 - 12:47:00 WIB
Polisi Ungkap Industri Rumahan Produksi 185 Kg Tembakau Sintetis, 9 Orang Ditangkap
Pengungkapan Industri Tembakau Sintetis (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus home industri atau industri rumahan tembakau sintetis sebanyak 185 kg di kawasan Bogor. Dari pengungkapan itu, sembilang orang pelaku diciduk polisi dan lima orang lainnya tengah diburu polisi.

"Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus home industri tembakau sintetis sebanyak 185 kg lebih di kawasan Bogor. Total ada 9 orang tersangka yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya, yang mana Polres menangkap empat pelaku dan mengamankan bukti tembakau sintetis sebanyak 6 kg di kawasan Pandeglang, Banten. Pada pengungkapan kali ini, ada 9 orang pelaku yang diciduk berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M.

"Dari 9 orang yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO yang masih dilakukan pengejaran, diantaranya berinisial G dan PW selaku otaknya," tuturnya.

Para pelaku tersebut, tambahnya, diciduk polisi di kawasan Gunung Putri dan Cilebut, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 30 Mei 2021 kemarin. Sembilan orang pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut