Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Pengeroyok TNI di Ciracas
JAKARTA, iNews.id – Dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu.
Kelima pelaku tersebut adalah AP alias B (32), berperan memegangi korban sehingga korban tidak bisa bergerak; HP alias E (30), berperan mendorong korban pada bagian dada, dan; D (35) berperan menarik Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana. Selanjutnya, ada pelaku IH alias I (33) berperan melakukan pemukulan terhadap korban, dan; terakhir SR alias S, perempuan (25), berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan menangkap lima pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuono, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia pun menjelaskan proses penangkapan kelima tersangka pengeroyokan tersebut. Awalnya, kata Argo, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota TNI. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan lapangan.
“Tim gabungan langsung melakukan pencarian dan pada hari Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP alias Buncit di rumahnya yang beralamat di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur,” ucap Argo.
Tim gabungan lalu melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainya. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap tersangka HP dirumahnya. “Tim kami melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka IH dan SR di Gang Laskar Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok (Jawa Barat), Kamis, 13 Desember 2018 sekira pkl 13:30 WIB,” tuturnya.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin AKP Resa F Marasabasay menangkap pelaku terakhir berinisial D di wilayah Cawang, Jakarta Timur. “Tersangka D ini sempat pulang ke Sukabumi, Jawa Barat, rumah dari orang tuanya. Namun, dia kembali lagi, ke Cawang (Jakarta Timur), di salah satu rumah makanan siap saji,” kata Argo.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil