Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa
JAKARTA, iNews.id - Polisi mendalami adanya pesanan dari pihak lain usai menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa bom molotov saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
"Mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).
Budi menyebut ANH ditangkap oleh di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya ANH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," ujar Budi.
Dia mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu dalam tas ransel milik ANH.
"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.
Selain ANH, kata dia, petugas juga menangkap seseorang berinisial R yang masih berstatus sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa.
"Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ucap Budi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
Editor: Rizky Agustian