Polres Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Subang Pencuri 30 Mobil
JAKARTA,iNews.id – Polres Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di Jakarta, Senin (30/4/2018). Polisi mengamankan 30 mobil hasil curian dari sembilan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penangkapan sembilan pencuri mobil bermula dari pengembangan pencuri motor berinisial AS yang ditangkap polisi, Jumat 27 April.
Saat diinterogasi, AS mengaku sebagai joki komplotan pencuri mobil di Jakarta. Bermodal keterangan AS itu, polisi memburu pelaku lainnya. “Dua pelaku utama berhasil kita tangkap berinisial RM dan BK,” kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Selanjutnya, petugas menangkap tujuh penadah mobil curian di kawasan Subang Jawa Barat. Satu pelaku berstatus tahanan di Polres Subang. Lima pelaku lain berinisial H, S, D, I, dan H yang berperan sebagai penadah dapat ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap perantara berinisial T. “Pelaku sudah melakukan pencurian 50 kali,” ucapnya.
Menurut Indra, komplotan ini terorganisir dan sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Sasaran pelaku, mobil di parkiran yang jauh dari pengawasan pemiliknya.
Pelaku awalnya memutus jaringan kabel alarm mobil. Selanjutnya menyungkil kaca mobil dan langsung membawa kabur dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan.
“Rata-rata jenis Avanza 2016 ke bawah. Caranya memutus kabel alarm saat eksekusi agar tidak bunyi. Lalu, buka paksa pintu mobil lewat kaca. Rumah kunci kontak dibor agar bisa dipakai kunci yang dibawanya,” tutur Indra.
Menurut pelaku, lanjut Indra, mobil Toyota Avanza tahun 2016 dipilih komplotan ini sebagai sasaran pencurian lantaran alarm mudah untuk diputus. Selain itu, jenis mobil tersebut cukup laku di pasaran. “Pelaku menjual ke penadah Rp23 juta,” ujarnya.
Dari tangan kesembilan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 30 mobil, airsoft gun yang kerap digunakan untuk menakuti korban, handphone, gunting besi, tang, dan gergaji. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto