Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rugi Rp750 Juta di Trading Emas, Pria Ini Mengamuk dan Curi Mobil Karyawan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakarta Timur Bekuk 9 Perampok Spesialis Pembobol Minimarket

Selasa, 22 Mei 2018 - 19:35:00 WIB
Polres Jakarta Timur Bekuk 9 Perampok Spesialis Pembobol Minimarket
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra. (Foto: iNews/Rio Manik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor  (Satreskrim Polres) Metro Jakarta Timur berhasil membekuk sembilan perampok spesialis pembobol minimarket di tempat pelarian mereka di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/5/2018) sore.

Dari sembilan pelaku yang diamankan, salah satu di antaranya berinisial JH tewas lantaran mencoba melawan saat ditangkap polisi. JH tewas di saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Para pelaku ini beraksi di beberapa TKP (tempat kejadian perkara), di antaranya adalah pencurian dengan kekerasan di Alfamart dan Indomaret (nama minimarket—red). Ada yang beraksi bagian di Matraman, Pulo Gadung, dan Kramat Jati. Alhamdulillah, sudah bisa kita ungkap pelakunya,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra.

Para pelaku perampokan (mengenakan baju tahanan berwarna biru) ini diketahui kerap beraksi di sejumlah kawasan Jakarta Timur. (Foto: iNews/Rio Manik)


Dari tangan sembilan pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kunci letter T, kunci pembobol, dan senjata tajam. Selain itu, polisi juga mengamankan alat las yang digunakan para pelaku untuk membobol gerbang dan brankas yang ada di dalam minimarket.

Tony mengatakan, instansinya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), terlebih menjelang datangnya masa Lebaran (Idul Fitri).

Salah satu barang bukti yang disita polisi dari tangan para pelaku parampokan minimarket di Jakarta Timur. Alat las ini digunakan pelaku untuk membobol gerbang dan brankas toko. (Foto: iNews/Rio Manik)


“Kasus curas ini sangat meresahkan masyarakat. Kenapa? Karena pelaku curas setiap melakukan aksinya, itu pasti melukai korbannya, dan bahkan membunuh. Karena itu, Polres Jakarta Timur beserta polsek jajaran sudah saya perintahkan untuk mengambil tindakan tegas terukur setiap kali ada pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan,” kata Tony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, delapan pelaku yang tersisa kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut