Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakbar Tangkap 37 Pelaku Curanmor sepanjang Juli 2023, 46 Motor Curian Disita

Senin, 31 Juli 2023 - 16:28:00 WIB
Polres Jakbar Tangkap 37 Pelaku Curanmor sepanjang Juli 2023, 46 Motor Curian Disita
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 37 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) sepanjang Juli 2023. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 37 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) sepanjang Juli 2023. Dalam aksi tersebut, sebanyak 46 unit kendaraan bermotor turut diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan 37 pelaku tersebut ditangkap dari 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Barat.

"Dari hasil pengungkapan selama bulan Juli 2023, barang bukti yang berhasil diamankan ada 46 unit sepeda motor," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Tak hanya 46 unit motor, pihaknya juga mengamankan 1 unit truk saat hendak mengangkut 8 unit motor curian dengan tujuan Lampung.

"Kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar, kemudian BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor asli ada 8 buku," ucapnya.

"Kemudian kunci motor kendaraan hasil curian ada 33 buah, kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku curanmor untuk melakukan aksinya itu ada 6 buah, kemudian ada handphone sebanyak 6 unit berbagai merk, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit laptop," ujarnya.

Syahduddi menambahkan pihaknya juga telah mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor tersebut.

"Dari hasil pendataan, kami berhasil menghubungi kurang lebih sekitar 17 orang atau masyarakat yang sudah kami identifikasi, sudah kami lakukan cross check," tuturnya.

Para tersangka curanmor dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut