Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Megawati Punya Banyak Gelar Tanpa Ada Pemalsuan di Forum UGM, Sindir Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP

Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:52:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP
Barang bukti e-KTP palsu (dok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu berinisial MR. Pelaku mengunakan e-KTP palsu itu untuk melakukan beberapa kejahatan lain.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, e-KTP palsu itu digunakan untuk menyewa mobil di rental dan kemudian kabur.

"Menggunakan jaminan e-KTP Palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP Palsu dan banyak modus lain  menggunakan e-KTP Palsu," kata AKPB Putu, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Putu mengatakan akan terus mendalami kasus tersebut. Terkait kasus ini, Putu mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencetakan identitas melalui jalur resmi.

“Kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan-segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Putu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok ada oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu. Polisi lantas menangkap MR.

"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.

MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP Palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dia sudah menyebar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan

MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut