BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat terus berupaya mengusut dugaan penghalangan penanganan covid-19 terkait dengan keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Terbaru, polisi telah mengamankan rekam medis Habib Rizieq beserta istrinya, Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahyadi rumah sakit tersebut.
Selain menyita rekam medis, petugas juga mengamankan rekaman CCTV, kedua jenis data itu disatukan dalam harddisk. Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menyebut penyitaan tersebut merupakan tindakan resmi sesuai surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Perbandingan Kekuatan Militer Hungaria dengan Irlandia: Sekutu NATO Kuat vs Negara Tanpa Jet Tempur
"Iya benar itu (surat izin penyitaan)," kata Rachmat di Bogor, Selasa (15/12/2020).
Namun, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh perihal surat tersebut. Yang pasti, penyidik sudah melakukan penyitaan sesuai dengan isi dari surat izin.
Positif Covid-19, Begini Kondisi Dirut RS Ummi Kota Bogor
"Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polresta Bogor terhadap harddisk berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November 2020 di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.
Adapun penyitaan diizinkan dengan alasan memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga diteken oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Syamsul Arief tertanggal 14 Desember 2020.
RS Ummi dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bogor karena diduga berupaya menghalangi atau menghambat penanganan wabah covid-19 di wilayah tersebut. Pihak rumah sakit dituding tidak transparan soal hasil tes covid-19 Habib Rizieq.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku