Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Bogor Tangkap Pemuda Lulusan SMK, Jadi Pembuat Situs Judi Online Internasional

Jumat, 08 November 2024 - 16:56:00 WIB
Polresta Bogor Tangkap Pemuda Lulusan SMK, Jadi Pembuat Situs Judi Online Internasional
SK, pembuat situs judi online ditangkap Polresta Bogor (Foto: Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pria berinisial SK (29), asal Kota Bogor ditangkap polisi terkait kasus judi online. Tersangka merupakan spesialis pembuatan situs judi online.

"Anggota melakukan penyelidikan cyber dan ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basick keahlian di bidang elektro informatika," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (8/11/2024).

Tersangka terlibat dalam jaringan situs judi online internasional. Tersangka juga sering pulang pergi Indonesia-Filipina terkait bisnis tersebut.

Polisi menginvestigasi tersangka bagaimana membeli domain, kemudian bagaimana mengelola PBN (Private Block Network) dan mengelola situs judi online. 

"Tersangka ini dari tahun 2022 sampai 2023 sebagian tahun 2024 ini pulang pergi Filipina dan Indonesia," ujar Bismo.

Di Filipina, SK sebagai Search Engine Optimisation (SEO) dari mesin perangkat pencari yang berafiliasi dengan situs judi online. Tersangka sendiri telah membuat sebanyak 35 situs judi online slot dengan total bayaran yang didapat sekitar Rp24 juta.

"Kemudian fungsi dari PBN ini, blog network ini supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi atau Kominfo," katanya Bismo.

Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tentunya kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Komdigi terkait dengan informasi transaksi dan elektronik," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut