Polresta Tangerang Gerebek Rumah Tinggal yang Disulap Jadi Pabrik Ekstasi
TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang, Banten menggerebek rumah tinggal di Mekar Asri, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (16/3/2021) malam. Rumah tersebut digerebek karena ternyata digunakan sebagai lokasi pembuatan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas mengintai target orang. Polisi pun mendapati target tersebut membuang bungkusan dari dalam mobil yang dia kendarai yang ternyata berisi ratusan pil ekstasi.
"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir. Dan dari sana kiami amankan satu orang inisial SA," katanya di Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Dari keterangan pelaku, petugas lalu mendapat informasi ada sebuah rumah yang dijadikan pabrik barang haram tersebut. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku inisial MK serta dua orang perempuan yang sampai saat ini masih diselidiki keterlibatan mereka.
"Ada tiga orang yang kami amankan, dua orang masih kita dalami keterlibatan mereka," kata Wahyu.
Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1.850 pil siap edar beserta bahan-bahan untuk memproduksi pil.
"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ucapnya.
Saat ini, pelaku yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolresta Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama