Polsek Tambun Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Pengamen
BEKASI, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula dari laporan kehilangan motor milik Kuswatun Khasanah, yang diparkir di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima Blok CB 60, Desa Mangun Jaya, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Hanya dalam waktu 15 menit setelah masuk ke toko, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial M dan R saat keduanya sedang beraksi di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci leter T, alat pembuka lubang kunci, benda mirip pistol, satu unit Honda Beat (B-5007-FXD), satu unit Honda Vario (B-3119-URG), dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta jaket hoodie berwarna pink dan hijau yang digunakan saat beraksi.
Saat diperiksa, keduanya mengaku nekat mencuri motor karena faktor ekonomi.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wuryanti.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya kepolisian, baik secara preemtif, preventif, maupun represif, terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Editor: Komaruddin Bagja