POM Tangerang Sita Puluhan Snack dan Minuman Tanpa Izin Edar
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 37 item snack dan minuman perasa tanpa izin edar disita Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang. Snack dan minuman itu dari dua ritel modern di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/4/2021).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan puluhan produk tersebut ditemukan ketika petugas tengah mengecek kualitas dan kandungan pangan di ritel modern. Tak hanya produk tanpa izin edar, petugas juga mengamankan 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.
"Kita lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kita mencapai Rp8,5 juta," jelas Widya.
Selain mengecek kualitas pangan di ritel modern, POM Tangerang juga memeriksa sejumlah bahan pembuatan takjil di pasar tradisional. Hasilnya ditemukan bahan pangan yang mengandung formalin hingga rhodamine B.
"Ada 40 sampel, dan kita temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Dimana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak," ujarnya.
Pedagang yang kedapatan menjual bahan pagan dengan bahan berbahaya akan didata dan selanjutnya akan diberikan peringatan. Pihak POM Tangerang akan gencar mengawasi peredaran produk pangan terutama bahan makanan yang sering dikonsumsi selama bulan Ramadan.
"Ini kita data dan kita beri teguran. Dan di bulan Ramadan ini, memang kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat