Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Positif Covid-19 Catat Rekor, Dinkes DKI: Penularan Tertinggi pada 16-17 Agustus 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:55:00 WIB
Positif Covid-19 Catat Rekor, Dinkes DKI: Penularan Tertinggi pada 16-17 Agustus 2020
Ilustrasi virus corona (covid-19). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Provinsi DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan harian tertinggi pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) pada Minggu, 30 Agustus 2020. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Jakarta, Dwi Oktavia menyebut penambahan kasus positif covid-19 mencapai 1.114 orang.

Dia memaparkan, 70 persen kasus positif yang ditemukan merupakan hasil pemeriksaan spesimen pada 24 dan 25 Agustus 2020. Penularan tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 16-22 Agustus 2020.

"Jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala), lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020," kata Dwi, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dengan munculnya klaster long weekend, dia mengharapkan, adanya kebijakan bagi masyarakat maupun pemerintah dalam penanganan untuk memutus mata rantai Covid-19. "Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini," ujar Dwi.

Sementara itu Pemprov DKI juga mencatat 57 persen atau 630 kasus baru positif covid-19 di Jakarta merupakan hasil penelusuran kontak erat. Artinya dari satu pasien positif covid-19 baru akan dilakukan pemeriksaan kontak erat sebanyak enam orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut