Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Positif Covid-19 Catat Rekor, Dinkes DKI: Penularan Tertinggi pada 16-17 Agustus 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:55:00 WIB
Positif Covid-19 Catat Rekor, Dinkes DKI: Penularan Tertinggi pada 16-17 Agustus 2020
Ilustrasi virus corona (covid-19). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Provinsi DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan harian tertinggi pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) pada Minggu, 30 Agustus 2020. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Jakarta, Dwi Oktavia menyebut penambahan kasus positif covid-19 mencapai 1.114 orang.

Dia memaparkan, 70 persen kasus positif yang ditemukan merupakan hasil pemeriksaan spesimen pada 24 dan 25 Agustus 2020. Penularan tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 16-22 Agustus 2020.

"Jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala), lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020," kata Dwi, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dengan munculnya klaster long weekend, dia mengharapkan, adanya kebijakan bagi masyarakat maupun pemerintah dalam penanganan untuk memutus mata rantai Covid-19. "Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini," ujar Dwi.

Sementara itu Pemprov DKI juga mencatat 57 persen atau 630 kasus baru positif covid-19 di Jakarta merupakan hasil penelusuran kontak erat. Artinya dari satu pasien positif covid-19 baru akan dilakukan pemeriksaan kontak erat sebanyak enam orang.

Dwi mengatakan untuk menekan penyebaran covid-19, Pemprov Jakarta terus memasifkan pemeriksaan baik melalui rapid test maupun lewat PCR. Hingga kini sudah ada 51.148 warga Jakarta yang mengikuti tes PCR.

Selain itu Pemprov Jakarta juga mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Jakarta untuk mengisi JakCLM di aplikasi JAKI. Pengisian dilakukan agar masyarakat mendapatkan rekomendasi sesuai keadaan kesehatannya saat ini.

Pemprov Jakarta melalui Satpol PP akan memasifkan penindakan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Terutama untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah.

"Masyarakat diminta tetap di rumah, selalu jalankan pakai masker, jaga jarak 1,5-2 meter, dan mencuci tangan. Lalu seluruh kegiatan harus dalam kapasitas maksimal 50 persen serta mengingatkan sesama untuk melaksanakan protokol kesehatan," kata Dwi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut