PPDB DKI Jakarta Online, Orang Tua Bingung hingga Anak Terancam Tak Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah orang tua di Jakarta mengeluhkan sistem online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mereka anggap rumit dan menyulitkan anak-anak mereka untuk mendapatkan sekolah. Sosialisasi juga dianggap masih kurang ke orang tua siswa.
Salah satu keluhan datang dari Yulia (48), warga Kelurahan Lagoa, yang mengalami kendala dalam mendaftarkan dua anaknya secara online ke SMP. Dia mengaku tidak paham cara pendaftaran online dan merasa sistemnya tidak ramah pengguna.
"Sistemnya harus dipermudah. Akun saya tidak bisa masuk-masuk, anak saya jadi terhalang daftar sekolah. Bingung dan sedih juga," ujar Yulia, Senin (24/6/2024).
Kesulitan serupa juga dialami Ahmad Helmi (49) dari Kelurahan Sukapura. Dia tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMP 231 karena sistem online PPDB 2024 tidak bisa membaca batasan usia anaknya yang 15 tahun 1 bulan.
"Padahal aturan usia maksimal untuk masuk SMP adalah 15 tahun," tutur Helmi.
Helmi kecewa karena sistem online, meskipun diklaim transparan, justru menyulitkan siswa dengan kondisi tertentu untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
"Harapannya ada kebijakan yang lebih fleksibel. Negara mau mencetak SDM berkualitas, tapi kalau begini, anak saya nilai tinggi tapi tidak bisa sekolah," kata Helmi.
Keluhan lain datang dari Risna (43) yang juga mengalami kesulitan dengan sistem online PPDB 2024. Ia mengaku tidak paham cara verifikasi dan pembuatan akun untuk pendaftaran online.
"Sistem online sekarang lebih menyulitkan dibandingkan dengan zaman dulu yang masih manual," kata Risna.
Selain itu, Risna juga mengeluhkan pemutusan KJP Plus anaknya secara tiba-tiba, padahal dia merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Diketahui, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 dibuka pada 10 Juni-4 Juli 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online.
Terdapat tiga jalur penerimaan untuk masing-masing tingkatan SD hingga SMA/SMK, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi (anak penyandang disabilitas), jalur PTO (perpindahan tugas orang tua/wali) dan anak GTK (guru/tenaga kependidikan).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq