PPDB Online Kota Bekasi Diundur hingga 14 Juni
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi mengundurkan jadwal penerimaan peserta didik baru atau Pendaftaran Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi akan dimulai 14 Juni mendatang. Sebelumnya, pemerintah setempat membuka mulai Senin (7/6/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, karena membutuhkan berbagai persiapan, penerimaan diundur menjadi 14 Juni mendatang. Seharusnya, penerimaan sudah mulai dilakukan hari ini.
"Sedang kita matangkan lagi, sehingga nanti 14 Juni sudah benar - benar siap," katanya, Senin.
Untuk itu, Pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi Diundur Jadi Tanggal 14 Juni. Proses pra-pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bekasi 2021 direncanakan jatuh pada tanggal 14 Juni 2021.
"Masih kita bahas segala tahapan dan kesiapannya, jangan sampai ada kekurangan," ucapnya.
Meski begitu, Inayatullah menyatakan keputusan final masih belum bisa dipastikan mengingat masih banyak hal-hal yang harus didiskusikan.Berdasarkan konsep sementara, pra-pendaftaran direncanakan tanggal 14 Juni, sedangkan pendafaran secara online dilakukan pada 1 Juli 2021.
Untuk itu, pihaknya bakal mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud 2021 Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Besaran kuota jalur zonasi untuk SMP ditetapkan sebesar 50 persen, jalur affirmasi 30 persen dan 20 persen lainnya dibagi ke jalur prestasi akademik dan non-akademik serta perpindahan tugas orang tua.
Diberitakan sebelumnya, Penerimaan peserta didik baru atau Pendaftaran Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi akan dimulai 7 Juni mendatang. Penerimaan calon peserta didik baru untuk sekolah dasar dan sekolah dengan kuota terbanyak melalui jalur zonasi, yakni 50 persen.
Rencananya, pemerintah setempat akan membuka pendaftaran untuk tingkat SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.”Dalam penerimaan peserta didik baru, kami menyiapkan tiga jalur penerimaan calon peserta didik baru,” kata Sekretaris Dinas Pendidik Kota Bekasi, Krisman Irwandi, Jumat (4/6/2021).
Tiga jalur penerimaan itu, kata dia, untuk jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 30 persen dan jalur prestasi akademik dan non akademik 20 persen.”Zonasi 50 persen itu dari tingkat SD hingga SMP. Nanti masyarakat menghitungnya dari kartu keluarga ke SMP tujuan, nanti ada titik kordinat atau jaraknya,” ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq