PPDB Zonasi Rawan Kecurangan, Pemkot Bogor Perketat Warga Pindah KK
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor memperketat proses perpindahan kependudukan kartu keluarga (KK) pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya untuk mencegah kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh pejabat seperti kepala bidang sehingga otorisasi pindah alamat tidak lagi dilakukan oleh operator.
"Di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya kalau saya mau pindah ke KK Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Itu selama ini nggak ada," katanya.
Untuk memperketat itu, Pemkot sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di dalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di KK.
"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," ujarnya.
Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.
"Nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan gak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq