PPKM Darurat, KCI Wajibkan Pengguna KRL Pakai Masker Ganda Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan sejumlah aturan ketat selama penerapan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Selain pengetatan aturan jaga jarak, pengguna KRL juga diwajibkan untuk memakai masker ganda atau double yang dilapisi kain dengan salah satunya masker medis atau masker N95, KN95 maupun KF94.
“Bagi siapa pun yang tidak memakai masker ganda atau masker N95 dilarang naik KRL atau masuk area stasiun. Masa sosialisasi aturan ini akan berlangsung tiga hari mulai Senin 5 Juli 2021,” tulis @commuterline, Minggu (4/7/2021) malam.
KAI Commuter juga membatasi kuota pengguna KRL maksimal 52 orang per rangkaian. Pembatasan kuota pengguna KRL itu agar lebih memaksimalkan jaga jarak selama masa PPKM Darurat.
Jumlah kuota tersebut terdiri atas 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.
PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Pukul 04.00 hingga 21.00 WIB
“Bagi para pengguna yang berdiri dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia,” tulis @commuterline.
Volume pengguna KRL juga telah berkurang 30 persen dalam dua pekan terakhir, seiring meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap himbauan untuk beraktivitas dari rumah saja. KAI Commuter juga tetap memaksimalkan frekuensi perjalanan KRL guna mengupayakan jarak aman antar pengguna. Setiap harinya 956 perjalanan KRL melayani pengguna.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter melakukan penyesuaian operasional perjalanan KRL selama penerapan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. KAI Commuter hanya akan mengoperasikan KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (3/7/2021).
Anne menjelaskan, perubahan jam operasional KRL Jabodetabek tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Editor: Kastolani Marzuki