PPKM Darurat, Kota Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi meniadakan sementara kegiatan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Warga Bekasi juga dilarang keras melakukan takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.
”Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.