Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban di Bekasi Hanya Boleh di RPH

Sabtu, 17 Juli 2021 - 02:18:00 WIB
PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban di Bekasi Hanya Boleh di RPH
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. Pemotongan hewan kurban hanya boleh di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Kegiatan peribadatan di tempat ibadah meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya ditiadakan selama PPKM darurat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (17/7/2021). 

Peniadaan kegiatan itu juga berlaku untuk takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, dan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan untuk menghindari kerumunan.

"Sedang untuk penyembelihan hewan kurban dilangsungkan selama 3 hari yakni pada 11,12 dan 13. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan juga dilaksanakan di RPH-R," ujar Rahmat.

Imbauan tentang ibadah Hari Raya Idul Adha ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan SE Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Kota Bekasi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut