PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Tangsel Ditutup dan Salat Iduladha Ditiadakan
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup sementara seluruh tempat ibadah. Kebijakan ini menyusul adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan mulai 3 Juli pukul 00.00 WIB.
"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin di Ciputat, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Selain itu, dia meminta pelaksanaan salat Iduladha di tempat ibadah maupun lapangan ditiadakan. Kebijakan ini, kata dia sesuai imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Salat Iduladha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan agar menutup tempat-tempat ibadah," ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul adha 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid.
"Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Iduladha ditunda. Bahkan menurut Kemenag salat Iduladha ditiadakan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi