PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Dirikan Posko karena Bogor Zona Merah Covid-19
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 68 kelurahan di Kota Bogor wajib mendirikan posko untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19. Kota Bogor juga berstatus zona merah virus corona.
"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah, Rabu (10/2/2021).
Sekda menuturkan, Instruksi Mendagri juga mengklasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19.
Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif.
"RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut," kata Syarifah.
Kebijakan baru di PPKM Mikro, kata dia tidak masuk rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing.
Di antaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen. "Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya karena akan dikirim ke BNPB. "Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro. Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, di antaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.
"DAU dari pusat Rp700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar, kalau 30 persen berarti Rp15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi," ujar Denny.
Editor: Faieq Hidayat