Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dosen-Mahasiswa MNC University Gelar PKM Seni Debus Banten untuk Produksi Film Dokumenter
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Provinsi Banten akan difokuskan di kawasan Tangerang Raya. Wilayah ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). 

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan dari total delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten, hanya kawasan Tangerang Raya yang hingga kini belum keluar dari zona risiko Covid-19.  

"Kabupaten dan kota lainnya sudah keluar dari zona risiko tinggi. Selain itu, pada wilayah Tangerang Raya juga dilakukan penekanan peningkatan angka kesembuhan," kata Andika, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan PPKM mikro sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021. Dalam PPKM mikro ini, peran satgas ditingkat lokal akan dikuatkan. 

"Sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19, di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW," kata Airin dihubungi terpisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut