Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro di Jakarta, Kodam Jaya Kerahkan 3.115 Prajurit 

Jumat, 12 Februari 2021 - 07:01:00 WIB
PPKM Mikro di Jakarta, Kodam Jaya Kerahkan 3.115 Prajurit 
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengerahkan 3.115 Babinsa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta. Sejumlah prajurit TNI AU dan TNI AL juga akan diperbantukan untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat di masa PPKM mikro.

"Sejumlah 3.115 dengan dibantu BKO dari TNI AL dan TNI AU dikerahkan untuk menerapkan PPKM mikro," kata Dudung saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021) malam.

Dudung menuturkan, petugas akan mendata penanganan Covid-19 di setiap kelurahan. Apabila di dalam RW ada RT yang masuk zona merah, maka Babinsa akan turun ke RT tersebut untuk melakukan tracing, testing dan treatment (3T).

"Setiap kelurahan didata apabila didalam RW ada salah satu RT yang dinyatakan zona merah maka Babinsa akan turun fokus ke RT tersebut untuk melakukan 3T," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT. Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta. 

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut