Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Maret 

Senin, 08 Maret 2021 - 17:02:00 WIB
PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Maret 
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjelang liburan panjang hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan diberlakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

"Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 saat menghadapi libur panjang Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti melalui situs PPID DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).

Widyastuti mengatakan perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Sejauh ini, Pemprov DKI terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif dan mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan.

Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.

Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 persen (16 Februari) menjadi 1,02 persen (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada Februari menjadi 11,6 persen pada Maret.

“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," ujar Widyastuti.

Sesuai hal itu, Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate/(BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun unit perawatan intensif (ICU).

Hal ini juga menjelaskan kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif berjalan dengan efektif, seiring dengan upaya meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, karena kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur," ujar Widyastuti.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut