Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Pemimpin Sejati Harus Memahami Keadaan Bangsanya!
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Turun Tangan, Gerindra Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:52:00 WIB
Prabowo Turun Tangan, Gerindra Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra resmi memecat anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein dari kader partai berlambang burung Garuda ini. Pemecatan buntut dari insiden pemukulan yang dilakukan Syukri terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang.

“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022). 

Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.

“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan penggantian antar waktu Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang. 

Sebelumnya, video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial. Belakangan pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zein itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut