Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Dibongkar Polisi, Tawarkan Jasa Secara Onlie

Kamis, 24 September 2020 - 14:06:00 WIB
Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Dibongkar Polisi, Tawarkan Jasa Secara Onlie
Klinik Aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus klinik aborsi ilegal di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian. Ironisnya mereka secara terang-terangan menawarkan jasa aborsi ilegal tersebut melalui website.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Cyber Mabes Polri untuk menggencarkan patroli.

"Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," kata Yusri kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Yusri mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi para pelaku menarik para pasiennya dengan membuka website dengan alamat klinikaborsiresmi.com. Terlihat ada beberapa tawaran jasa yang diberikan salah satunya aborsi.

Para pasien yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak whatsapp untuk dilakukan penjemputan. Adapun praktik tersebut telah berjalan selama tiga tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut