Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihaknya akan mendampingi warga yang menjadi korban kebakaran di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satunya terkait pengurusan sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang hangus terdampak kebakaran.
"Jadi karena semua surat ini kan pemerintah Jakarta pasti punya filenya, karena ini program prona dulu baik HGB maupun SHM-nya pasti kita yang minta untuk didampingi untuk surat menyurat," ujar Pramono di lokasi kebakaran, Taman Sari, Jakbar, Selasa (30/9/2025).
Pada kesempatan itu, Pramono meninjau posko tenda pengungsian warga terdampak di Jalan Ibrahim. Dia juga mengecek lokasi diduga menjadi titik awal api yang melahap ratusan bangunan yang didominasi rumah semi permanen.
Pramono meminta kebakaran di Taman Sari menjadi perhatian dan tidak terjadi kembali di kemudian hari. Dia mendapat keluhan keterbatasan pampers atau popok balita setelah berdialog dengan warga.
"Menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jakarta supaya yang seperti ini tidak (terulang). Saya meminta Wali Kota (turun). Warga yang terdampak saya sudah berkomunikasi kalau kemarin belum ada, untuk balita dan lainnya keluhan utama pampers/popok," ujar Pramono.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan kerugian akibat kebakaran hebat yang melanda permukiman padat penduduk di Taman Sari ditaksir mencapai Rp28 miliar.
"Estimasi kerugian Rp28.311.408.000," kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, M Yohan dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Yohan memerinci, total terdapat 65 kepala keluarga (KK) terdiri dari 225 jiwa mengungsi di dua lokasi berbeda.
"21 KK atau 49 jiwa mengungsi di Masjid Al Muhajirin dan 44 KK atau 176 jiwa mengungsi di Kantor Kelurahan Tangki," tutur dia.
Selain itu, kebakaran tersebut juga mengakibatkan enam orang luka-luka. Beruntung, tidak ada korban jiwa imbas insiden tersebut.
"Enam korban luka ringan," kata Yohan.
Editor: Rizky Agustian