Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Janji Lindungi Nelayan di Cilincing: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton!

Jumat, 12 September 2025 - 16:33:00 WIB
Pramono Janji Lindungi Nelayan di Cilincing: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton!
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan memberikan perlindungan kepada nelayan di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Dia berupaya aktivitas penangkapan ikan tidak terganggu tanggul beton

"Karena terus terang saya baru tahu beberapa hari ini, kami betul-betul memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama aktivitas para nelayan jangan sampai terganggu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pramono menegaskan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas nelayan tidak terganggu.

"Seperti yang saya sampaikan bahwa ini sepenuhnya izin dikeluarkan KKP dan pemerintah Jakarta bertanggung jawab bagaimana aktivitas nelayan dan warga tidak terganggu, tidak terdampak. Saya sudah meminta Dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan PT yang mendapatkan izin untuk itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada 26 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu didirikan PT KCN untuk reklamasi demi kegiatan galangan kapal.

“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Pung dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut