Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meningkat! Jumlah ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:48:00 WIB
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut jajarannya tengah mengkaji kebijakan Rabu naik transportasi umum bagi karyawan swasta. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan usulan dari kalangan swasta yang turut mendukung penggunaan kendaraan umum.

“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Pramono juga menekankan pentingnya menjaga keinginan masyarakat untuk bergeser dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. 

Menurutnya, langkah ini dianggap penting demi mewujudkan lalu lintas yang lebih manusiawi dan teratur.

“Menurut saya baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik. Dan itulah yang kita jaga,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut