Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:24:00 WIB
Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan PBB-P2 bagi rumah ber-NJOP di bawah Rp2 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan serupa ditujukan bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

"Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menambahkan, kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Hanya saja, dia menegaskan kebijakan PBB gratis hanya dikhususkan bagi warga yang baru pertama memiliki rumah.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut