Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah, Begini Kuncinya
Advertisement . Scroll to see content

Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024

Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:06:00 WIB
Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan DPRD DKI Jakarta tidak mengajukan penambahan alokasi kursi legislatif kepada DPR. Menurutnya, anggota dewan hanya meminta agar jumlah kursi dikembalikan seperti Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Dia menjelaskan, perubahan aturan hukum berdampak pada berkurangnya jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.

“Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” ucap Pramono.

Pramono menambahkan, DPRD DKI Jakarta juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai persoalan alokasi kursi tersebut. Pembahasan tersebut berkaitan dengan keinginan agar jumlah kursi kembali seperti Pemilu 2024.

“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu,” kata dia.

Politisi PDIP itu kembali menegaskan, permintaan tersebut bukan penambahan jumlah kursi. Dia menyebut, yang diinginkan adalah mengembalikan jumlah kursi sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024.

“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” ujarnya. 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta disebut mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 180-220 orang. Usulan tersebut diharapkan dapat diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan Jakarta memiliki kekhususan karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Jakarta.

Menurut Wibi, ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk perlu dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.

Namun, rumusan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI berkurang dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.

Wibi menilai potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali karena DPRD DKI harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta. Dia menyebut revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.

“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut