Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan upaya menekan polusi udara. Pihaknya tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
"Jadi, hal yang berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan pembebasan pajak ini, kata dia, merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di ibu kota. Tujuannya agar banyak masyarakat tertarik atau beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi," ucapnya.
Purbaya Targetkan Insentif Mobil Listrik Rampung 2 Minggu Lagi
Selain menyangkut pajak, kata dia, kendaraan listrik di Jakarta juga terbebas dari aturan ganjil genap.
"Untuk ganjil genap, karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian