Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyaluran KJP dan KJMU Telat 2 Hari, Pramono Ngaku Dapat 1.000 Aduan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Teken Ingub Gerakan Pemilahan Sampah, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Senin, 04 Mei 2026 - 14:38:00 WIB
Pramono Teken Ingub Gerakan Pemilahan Sampah, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor mulai 1 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

Pramono mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara resmi dalam waktu dekat.

"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dia menambahkan, gerakan pemilihan sampah bukanlah sesuatu hal yang baru. Menurutnya, program ini telah dijalankan oleh warga Jakarta Utara. 

"Karena Ingub-nya sudah saya tandatangani. Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," tuturnya.

Politisi PDIP itu menyebut, program pemilihan sampah ini ke depannya akan diperluas dan diterapkan secara masif di ibu kota.

"Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujarnya.

Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. Melalui aturan tersebut, akun Instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.

Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut