Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Selasa, 07 April 2026 - 12:33:00 WIB
Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken SE WFH ASN Pemprov DKI setiap Jumat. (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) tentang work from home (WFH) ASN Pemprov DKI setiap Jumat. Berikut detail aturannya.

"Yang pertama untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan dalam aturan itu, pihaknya mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," ungkap Pramono.

Selain itu, pihaknya juga akan memantau para ASN yang WFH melalui sistem monitoring. Saat ini, sistem tersebut sedang dikembangkan sehingga bisa menjaga produktivitas para ASN.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," kata Pramono 

Adapun kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak diberlakukan kepada seluruh ASN. Bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan dan tenaga kesehatan tetap ngantor setiap hari Jumat.

Sementara itu, Pramono melarang pegawai yang mendapat kebijakan WFH untuk bekerja dari kafe atau WFC. ASN yang terpaksa keluar rumah ketika hari WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diizinkan menaiki transportasi umum.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut