Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) tentang work from home (WFH) ASN Pemprov DKI setiap Jumat. Berikut detail aturannya.
"Yang pertama untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan dalam aturan itu, pihaknya mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," ungkap Pramono.
Terapkan WFH, Menkomdigi: Kita Contohkan Kerja dari Luar Kantor Tetap Beri Hasil Maksimal
Selain itu, pihaknya juga akan memantau para ASN yang WFH melalui sistem monitoring. Saat ini, sistem tersebut sedang dikembangkan sehingga bisa menjaga produktivitas para ASN.
Bupati Sleman Tak Terapkan WFH ASN, Khawatir Pelayanan Publik Kurang Optimal
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," kata Pramono
Adapun kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak diberlakukan kepada seluruh ASN. Bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan dan tenaga kesehatan tetap ngantor setiap hari Jumat.
Sementara itu, Pramono melarang pegawai yang mendapat kebijakan WFH untuk bekerja dari kafe atau WFC. ASN yang terpaksa keluar rumah ketika hari WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diizinkan menaiki transportasi umum.
Editor: Puti Aini Yasmin