Pria Asal Aceh Jual Obat Terlarang di Depok, Modusnya Berkedok Toko Kelontong
DEPOK, iNews.id - Pria berinisial KM (26) ditangkap karena menjual obat terlarang berkedok toko kelontong di Sukatani, Tapos, Depok. Pelaku sempat digerebek warga dan karang taruna.
"(Modus) berkedok warung kelontong," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Adapun obat terlarang yang dijual yakni Mersi 10 butir, Dexxa 4 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 5 butir, Rexlina 8 butir, Prohiper 8 butir, Esilgan 10 butir, dan Tramadol 15 butir.
Judi mengatakan pelaku baru datang dari Aceh. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.
"Pelaku baru menjual obat terlarang 15 hari, dia baru datang dari Aceh," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis UU Kesehatan dan UU Narkotika. Pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat