Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Ciracas Tewas Ditusuk di Depan Anak dan Istri, Motif Dendam selama 6 Tahun

Jumat, 13 September 2024 - 15:58:00 WIB
Pria di Ciracas Tewas Ditusuk di Depan Anak dan Istri, Motif Dendam selama 6 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.di - Pria berinisial BN (48) tewas bersimbah darah, di hadapan anak dan istrinya ketika berada  dalam mobil, di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) malam. Tersangka insial NFP (30) merupakan adik ipar dari korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan motif pembunuh dilatarbelakangi karena dendam selama enam tahun yang belum diselesaikan. 

"Memang selama ini sudah enam tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis. Si adik ipar dalam hal ini tersangka melarang kakaknya yang merupakan istri daripada korban untuk jangan sampai bertemu dengan adiknya," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).

Nicolas menjelaskan di lokasi kejadian, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi percekcokan sebelum adanya pembunuhan.

Tak kuat menahan amarahnya, pelaku, kata Kapolres langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," katanya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut