Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Kencan dengan Waria di Tambora Jakbar, Mobilnya Malah Dibawa Kabur

Senin, 05 Juni 2023 - 15:19:00 WIB
Pria Kencan dengan Waria di Tambora Jakbar, Mobilnya Malah Dibawa Kabur
Putri alias Randi di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat (dok. Polsek Tambora)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial EK (50), warga Grogol Petamburan, kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan seorang waria bernama Putri alias Randi (25). Putri kini telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Senin (5/6/2023). 

Putra menjelaskan, pencurian mobil berawal saat korban EK bertemu waria yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis (1/6/2023) jam 22.00 WIB . 

"Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan," ucapnya. 

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK. Korban langsung membuka kaca mobil dan menyuruh Putri masuk. Keduanya sepakat kencan di hotel dengan bayaran Rp100.000.

"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ucap Putra.

Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri mengambil uang dan kunci mobil milik korban.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat," kata Putra. 

Pelaku sempat kabur menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal ferry sampai ke Bakauheni, Lampung. Di Pelabuhan Bakauheni, mobil ditaruh di parkiran pelabuhan. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut