Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Pria Koboi Todongkan Pistol di Mampang Prapatan Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39:00 WIB
Pria Koboi Todongkan Pistol di Mampang Prapatan Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati
Polisi menetapkan pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun. (Foto dok polisi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun. Tersangka sempat melakukan aksi koboi atau menodongkan pistol ke pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Usai dijadikan tersangka, David menyebut, HRR saat ini langsung dilakukan penahanan. 

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TSK," ujar David.

Tersangka HRR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka HHR di kediamannya, Bogor, Sabtu (23/3). Peristiwa koboi itu viral di media sosial karena cekcok sesama pengemudi mobil yang berujung penodongan senjata.

Melalui ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah toko velg yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut