Pria Pamer Pistol dan Ngaku Ring 1 Istana Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti
JAKARTA, iNews.id - Pria bernama Zabidi, yang sempat bikin geger warga Depok karena mengaku sebagai 'ring satu istana' dan menunjukkan senjata air gun ke arah warga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
"Sudah (jadi tersangka)," ucap Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Zabidi disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main, dia bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," tuturnya.
Sebagai informasi, aksi seorang pria misterius di kawasan Rangkapan Jaya Lama, Depok membuat geger warga.
Bagaimana tidak, pria itu terekam kamera tengah bersitegang dengan sejumlah warga terkait sengketa lahan, sambil mengaku sebagai bagian dari "ring satu Istana'. Yang bersangkutan juga menunjukkan benda diduga senjata api dari balik bajunya.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pria tersebut mengenakan kaus berkelir ungu dan bersikap arogan saat berdebat dengan warga.
"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya. Tapi saya juga orang pemerintah, saya ring satunya Istana sebenarnya. Ini buktinya saya punya begini," ucap pria itu seperti dikutip dari video, Minggu, 29 Juni 2025.
Editor: Aditya Pratama