Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol karena Dituduh Maling, Dipecut hingga Disiram Air Cabai

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:02:00 WIB
Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol karena Dituduh Maling, Dipecut hingga Disiram Air Cabai
Ilustrasi mayat korban penganiayaan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial H (42) dianiaya hingga tewas oleh 4 orang sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pria itu dianiaya petugas keamanan lantaran dituduh mencuri barang milik pengunjung Ancol. 

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/7/2023) siang tepatnya pukul 12.30 WIB. Saat itu, H dituduh mencuri di area Taman Lumba-lumba.

Setelah diamankan oleh 4 petugas keamanan yakni P (35), H (33), K (43) dan S (31), korban dibawa ke belakang pos sekuriti Ancol dan diinterogasi oleh para pelaku. H dianiaya dengan tangan kosong dan benda tumpul. 

"Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan dengan potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gusti, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, pelaku K datang langsung mengambil kabel sepanjang 2 meter, lalu memecut H berkali-kali.

Pelaku S bahkan menganiaya dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan cairan bakarannya ke tubuh korban. Para pelaku juga sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa H ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian, H tewas dengan sejumlah luka. 

"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya, ternyata waktu dipindahkan, mau dikeluarkan dari Ancol, meninggal di kendaraan," kata Gusti. 

Para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Gusti.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut