Profil Eka Supria Atmaja, dari Kepala Desa, Ketua DPRD hingga Bupati Bekasi
BEKASI, iNews.id - Kabar duka kembali datang akibat Covid-19. Kali ini Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada usia 48 tahun setelah dinyatakan positif sejak 1 Juli 2021, Minggu (11/7/2021).
Almarhum sempat dirawat di salah satu rumah sakit Kabupaten Bekasi, namun kondisi memburuk sehingga harus dirujuk ke RS Siloam Kelapa Dua Tangerang. Dia bahkan sempat menjalani perawatan di ruangan ICU.
Informasi dihimpun, Bupati Eka merupakan politikus Partai Golkar memulai karier sebagai kepala desa di Desa Waluya, Kabupaten Bekasi selama periode 2001 hingga 2013. Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2014 hingga 2016.
Pilkada 2017 menjadi titik awal majunya Eka sebagai Wakil Bupati Bekasi. Ketika itu dia berdampingan dengan Bupati Neneng Hassanah Yasin. Namun baru setahun menjabat, dia ditunjuk Mendagri untuk mengisi kekosongan kursi Bupati Bekasi yang ditinggalkan Neneng akibat tersandung kasus korupsi proyek Meikarta.
Pada 18 Oktober 2018, Eka resmi menjadi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi setelah dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Adapun periode berakhirnya kepemimpinan Bupati Eka 2022 mendatang.
Bupati Eka mengawali pendidikan di Kabupaten Bekasi. Dia merupakan lulusan sarjana di Universitas Borobudur Jakarta pada tahun 1992 hingga 1996.
Sebelumnya, kabar duka ini disampaikan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Bekasi, Ramdan.
"Innalillahi wainailaihi rojiun. Menyampaikan belasungkawa dan turut berdukacita atas wafatnya Bpk H Eka Supria Atmaja (Bupati Bekasi)," ujar Ramdan dalam pesan singkatnya.
Editor: Donald Karouw