Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap Kondangan Online! Tanggal Pernikahan Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Program Baru di Bekasi, Habis Akad Nikah Langsung Dapat Kartu Keluarga

Minggu, 18 Desember 2022 - 09:00:00 WIB
Program Baru di Bekasi, Habis Akad Nikah Langsung Dapat Kartu Keluarga
Ilustrasi akad nikah (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi. Dalam program terbaru, pengantin yang baru menikah bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK).

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program ini dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri mendapatkan hak keadministrasian.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik, dikutip Minggu (18/12/2022).

Keuntungannya, pasangan suami istri baru tidak perlu mengurus Kartu Keluarga lagi di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.

"Pada saat sah buku nikahnya sudah ditandatangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF Kartu Keluarga kepada kedua mempelai," kata dia.

Menurut Taufik, program itu bersifat opsional. Artinya tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.

"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung ke mana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan, tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," ujar dia.

Program ini juga berlaku bagi penduduk yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya di sini ada proses surat menyurat," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut