Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Remaja ke Lelaki Hidung Belang di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Polsek Karawaci membongkar kasus prostitusi online di Kota Tangerang. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) menawarkan remaja untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat 4 orang yang diamankan saat penggerebekan di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dua di antaranya merupakan pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Kemudian 2 remaja yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
"DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator, menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 sekali kencan," kata Zain, Selasa (19/3/2024).
Pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari menyelidiki dan menyamar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Petugas lalu mengamankan 4 orang dari tempat tersebut. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ujar Zain.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Editor: Reza Fajri