Proyek Revitalisasi Kawasan Monas, DPRD DKI Jakarta Temukan Banyak Kejanggalan
JAKARTA, iNews.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menemukan banyak kejanggalan terkait proyek pembangunan revitalisasi kawasan Monas. Temuan itu didapat saat Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk memastikan pembangunan revitalisasi dan perihal penebangan ratusan pohon di kawasan Monas sisi selatan.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, kejanggalan proyek pembangunan revitalisasi kawasan Monas ini sebagai bentuk kecolongan.
"Yang jelas kita menemukan ini saya pikir ya di depan Balai Kota kita kayak tertipu gitu. Kecolongan kita. Dan ini enggak kelihatan dari jalan, setelah lihat makin curiga kita makin pertanyakan," katanya di kawasan Monas, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Pandapotan menyayangkan revitalisasi kawasan Monas harus mengorbankan ratusan pohon yang ditebang. Padahal, kata dia, berdasarkan informasi yang didapat Pemprov DKI tak menebang pohon melainkan memindahkan.
"Pekerjaan ini dalam rangka yang dikatakan revitalisasi Monas adalah memindahkan pohon, yang katanya dipindahkan bukan ditebang. Giliran kita di sini kita lihat bukan dipindahkan malah ditebang," ujarnya.
Kemudian, Pandapotan menemukan papan pemberitahuan proyek yang tertulis pengerjaan menggunakan anggaran 2019 dengan masa kerja hanya 50 hari kalender sejak 12 November lalu. Pandapotan merasa heran sebab jika berpatokan pada informasi tersebut maka seharusnya pengerjaan sudah selesai dilakukan sebab melebihi batas waktu.
"Makanya saya terkejut juga melihat pekerjaan ini, kok dipaksain seperti ini. Toh kan kalau pekerjaan anggaran 2019 bisa dikerjakan 2020 pakai anggaran apa? Makanya kita pertanyakan pada pihak perusahaan enggak ada yang bisa jawab. Kita cek ke papannya anggaran 2019 dan dikerjakan 50 hari kerja dan kontraknya sekitar November," tuturnya.
Dengan demikian, Komisi B akan menyampaikan hasil temuan ini dan meneruskan kepada pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti. Bahkan, Pandapotan mendorong agar dilakukan pemanggilan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut.
"Iya kita akan bersurat nanti kita pertanyakan ke (Dinas) Citata. Makanya habis ini kita rapat internal. Nanti akan kita koordinasi dan lapor pimpinan," kata Pandapotan.
Editor: Djibril Muhammad