Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing
Advertisement . Scroll to see content

Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terkendala Pembebasan Lahan

Rabu, 23 September 2020 - 22:07:00 WIB
Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terkendala Pembebasan Lahan
Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur Santo. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proyek sodetan Kali Ciliwung yang berada di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur hingga kini belum juga selesai. Proses pembebasan lahan disebut menjadi kendala penyelesaian proyek tersebut.

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Santo mengatakan sejumlah warga terdampak proyek itu menolak nominal pembebasan lahan. Menurutnya hal tersebut akan dirapatkan lebih lanjut.

"Sudah dirapatkan di tingkat wali kota. Ketika saya ikut terakhir masih ada sebagian yang menolak, tapi sekarang sedang dibicarakan lagi," kata Santo di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020).

Santo menjelaskan sodetan kali Ciliwung merupakan proyek pemerintah pusat dalam mengatasi banjir di Jakarta. Oleh karena itu proses ganti rugi kepada warga terdampak merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.

"Karena dari tahap pembebasan lahan sampai pengerjaan proyek menggunakan anggaran Kementerian PUPR, pemerintah pusat. Bukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk Pemprov DKI hanya sebagai mediator antara pemerintah pusat dan warga," ujarnya.

Proyek sodetan di Kelurahan Bidara Cina ke aliran Banjir Kanal Timur (BKT) berguna mencegah banjir luapan Kali Ciliwung yang terus terjadi di kawasan itu. Pada tahun 2015 proyek terhenti setelah gugatan class action yang diajukan warga Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi majelis hakim kembali memenangkan gugatan warga Bidara Cina. Pemprov DKI dan BBWSCC lalu mengajukan kasasi hingga tahun 2019 lalu sepakat menghentikan upaya hukum mereka dengan mencabut kasasi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut